SURATPERJANJIAN PEMBORONGAN
Nomor : 123/MA/XII/2010
Yang bertanda tang dibawah ini :
Nama : Ricardo Silaban
Alamat : Jln. Merdeka No. 767, Jakarta
Pekerjaan : Direktur PT Mitra Sejati
untuk selanjutnya disebut pihak pertama, dan
Nama : Zelinda Kusumawati
Alamat : Jln. Raya Kalimalang No. 88
Pekerjaan : Direktur PT Atap Teduh Lestari
untuk selanjutnya disebut pihak kedua
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk melaksanakan tender proyek pembangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pelaksanaan kesepakatan ini diadakan untuk jangka waktu 2 bulan terhitung mulai tanggal 15 Desember 2010 hingga 15 Februari 2011. Apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu, maka pihak kedua bersedia memberikan ganti rugi berupa penyelesaian pekerjaan tanpa biaya tambahan.
Pasal 2
Pelaksanaan tender ini meliputi pemasangan rangka atap baja ringan kanal C serta pemasangan atap Mahaline dengan harga masing-masing Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah)/m2 dan Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah)/m2 untuk pembangunan rumah di jln. Mangrove Selatan No. 66, Cipanas, seluas 300m2
Pasal 3
Pihak kedua dilarang untuk memindahtangankan pekerjaan ini kepada pihak ketiga tanpa izin dari pihak pertama. Apabila hal ini dilanggar maka hubungan kerjasama ini dianggap berakhir.
Pasal 4
Kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan umum tentang segala akibat yang mungkin timbul dari surat kesepakatan tender ini di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta.
Pasal Penutup
Demikian surat kesepakatan tender ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 10 Desember 2010
Pihak Pertama, Pihak kedua
Ricardo Silaban Zelinda Kusumawati
Saksi-Saksi :
1. Juliana Pratiwi
2. Desy Puspitasari