Contoh Surat Peringatan

Standard

1. Surat peringatan karena absensi

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Gatot Subroto Kav. 90

JAKARTA SELATAN

 

Yth. Sdri. Minar Hotmauli

Karyawan Pusat Pelatihan Guru Kesekretarisan

di Jakarta

 

SURAT PERINGATAN

Nomor : 007/Dikbud/X/2010

 

 

Berdasarkan rekapitulasi  daftar absensi kerja karyawan Pusat Pelatihan Guru bulan Agustus 2010, tenyata Saudara tidak menghiraukan surat peringatan I tertanggal 10 Agustus 2010 mengenai keterlambatan Saudara untuk datang ke kantor yaitu pada tanggal 13,14,16,20 dan 24 Juli 2010. Sudara masih mengulangi keterlambatan tersebut pada bulan Agustus 2010.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan peraturan Dikbud No. 09/Dikbud/92 mengenai disiplin pegawai, maka bersama ini kami berikan peringatan II kepada Saudara lebih perhatikan. Hal ini dilakukan untuk mendukung dan menyukseskan program Gerakan Disiplin Nasional.

Demikian surat peringatan ini kami buat. Mohon Saudara lebih memperhatikannya kembali.

 

                                                                            Jakarta, 10 Oktober 2010

                                                                            Kepala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

 

 

 

 

                                                                          Dra. Zelinda Kusumawati, S. Pd

                                                                           NIP. 012.091.993



2. Surat Peringatan karena kesalahan Laporan

PT BANK UMUM SEROJA

Jln. Jendral Ahmad Yani 41

JAKARTA PUSAT

 

Yth. Sdr. Rabin Widjoyo

Pegawai Bagian Keuangan

di tempat

 

SURAT PERINGATAN

Nomor : 008/BUS/X/2010

 

Berdasarkan laporan keuangan bulan Agustus 2010 yang Saudara telah buat, ternyata Saudara melakukan kesalahan pemasukkan data laporan keuangan tersebut. Kesalahan tersebut baik disengaja ataupun tidak disengaja, telah merugikan pihak perusahaan sebesar Rp235.000.000.00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan berat hati kami sampaikan surat peringatan I ini kepada Saudara dan Saudara dikenakan sanksi administratif berupa skorsing selama 3 (tiga) bulan dan diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

 

Demikian surat peringatan ini kami buat. Mohon menjadi perhatian Saudara untuk mencegah terulang kembali masalah ini.

 

                                                                                    Jakarta, 10 Oktober 2010

 

                                                                                    PT Bank Umum Seroja

 

 

 

                                                                                    Drs. Antonius Santo Christovorus

                                                                                    Direktur Keuangan

Leave a comment