1. Surat peringatan karena absensi
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Gatot Subroto Kav. 90
JAKARTA SELATAN
Yth. Sdri. Minar Hotmauli
Karyawan Pusat Pelatihan Guru Kesekretarisan
di Jakarta
SURAT PERINGATAN
Nomor : 007/Dikbud/X/2010
Berdasarkan rekapitulasi daftar absensi kerja karyawan Pusat Pelatihan Guru bulan Agustus 2010, tenyata Saudara tidak menghiraukan surat peringatan I tertanggal 10 Agustus 2010 mengenai keterlambatan Saudara untuk datang ke kantor yaitu pada tanggal 13,14,16,20 dan 24 Juli 2010. Sudara masih mengulangi keterlambatan tersebut pada bulan Agustus 2010.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan peraturan Dikbud No. 09/Dikbud/92 mengenai disiplin pegawai, maka bersama ini kami berikan peringatan II kepada Saudara lebih perhatikan. Hal ini dilakukan untuk mendukung dan menyukseskan program Gerakan Disiplin Nasional.
Demikian surat peringatan ini kami buat. Mohon Saudara lebih memperhatikannya kembali.
Jakarta, 10 Oktober 2010
Kepala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Dra. Zelinda Kusumawati, S. Pd
NIP. 012.091.993
2. Surat Peringatan karena kesalahan Laporan
PT BANK UMUM SEROJA
Jln. Jendral Ahmad Yani 41
JAKARTA PUSAT
Yth. Sdr. Rabin Widjoyo
Pegawai Bagian Keuangan
di tempat
SURAT PERINGATAN
Nomor : 008/BUS/X/2010
Berdasarkan laporan keuangan bulan Agustus 2010 yang Saudara telah buat, ternyata Saudara melakukan kesalahan pemasukkan data laporan keuangan tersebut. Kesalahan tersebut baik disengaja ataupun tidak disengaja, telah merugikan pihak perusahaan sebesar Rp235.000.000.00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan berat hati kami sampaikan surat peringatan I ini kepada Saudara dan Saudara dikenakan sanksi administratif berupa skorsing selama 3 (tiga) bulan dan diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
Demikian surat peringatan ini kami buat. Mohon menjadi perhatian Saudara untuk mencegah terulang kembali masalah ini.
Jakarta, 10 Oktober 2010
PT Bank Umum Seroja
Drs. Antonius Santo Christovorus
Direktur Keuangan